Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor melimpahkan berkas perkara kasus money politik masa kampanye Pemilu 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi-Kabupaten Alor.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ende merampungkan berkas perkara kasus cabul bocah usia 12 tahun yang terjadi di masjid di Kabupaten Ende. Penyidik sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta pelaku.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara tanpa harus dikurung pada LLD (25) terdakwa perkara persetububan anak di bawah umur di Kabupaten Sabu Raijua. Vonis majelis hakim ini terbilang sangat ringan jika dibandingkan tuntutan 9 tahun penjara dan denda senilai Rp 60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SUdah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Yan Quaris Bunga. Bagaimana tidak! Pencalonan Yan Quaris Bunga menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Saby Raijua, NTT dibatalkan. Hal ini terjadi pasca adanya keputusan Pengadilan Negeri Kupang terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao sudah menyelesaikan pemberkasan kasus pencurian ternak di Kabupaten Rote Ndao yang melibatkan empat orang pelaku. Kejari Baa pun menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tahun 2020 memasuki agenda putusan atau vonis hakim kepada para terdakwa.
Mantan Bupati Kupang periode 199-2004 dan periode 2004—2009, Ibrahim Agustinus Medah akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kupang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati NTT 8 tahun 6 bulan penjara.
Aroma dugaan mafia peradilan di lembaga Pengadilan Negeri Kupang dalam kasus kasasi Sabarudin Mahmud mulai merebak, pasca pemutusan hubungan kerja terhadap jurnalis harian Timor Express, Obed Gerimu di masa pandemi Covid-19.